Pada hari Kamis, 29 Oktober 2026 UPT Metrologi Legal Barito Selatan melaksanakan kegiatan tera ulang pompa ukur Bahan Bakar Minyak (BBM) di Pertashop Desa Tamparak Layung, Kecamatan Gunung Bintang Awai.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan ketepatan hasil pengukuran serta menjamin kebenaran takaran dalam transaksi jual beli BBM.Melalui kegiatan ini, kami berkomitmen untuk melindungi hak konsumen, memberikan kepastian hukum dalam pengukuran, serta mewujudkan transaksi yang jujur, adil, dan transparan bagi masyarakat. Takaran Tepat, Konsumen Terlindungi!