Pada hari Selasa, 25 Februari 2025 UML Kab. Barito Selatan didampingi oleh Bapak Camat Kec. Dusun Hilir beserta jajarannya melakukan kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) UTTP (Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya) milik para pedagang di Pasar Mengkatip Kecamatan Dusun Hilir.

Perlu diketahui bahwa timbangan yang ada di pasar seperti timbangan meja, timbangan pegas, timbangan elektronik, dacin logam wajib ditera ulang setiap tahunnya guna menjamin kebenaran hasil pengukuran sehingga pihak pedagang/pelaku usaha dan pembeli/konsumen tidak ada yang merasa dirugikan..

Diharapkan dengan adanya kegiatan tera/tera ulang UTTP ini dapat meningkatkan kesadaran para pedagang/pelaku usaha untuk rutin mengajukan tera/tera ulang UTTP yang mereka miliki.
– Untuk pengajuan tera/tera ulang UTTP silahkan datang ke kantor UML Kab. Barito Selatan di Jl. RA Kartini, Kelurahan Jelapat, Buntok.